Jawaban singkat: tidak sama. Penerjemah tersumpah diangkat lewat SK Menteri Hukum setelah lulus ujian kualifikasi nasional, dan capnya memberi kekuatan hukum pada terjemahan. "Penerjemah bersertifikat" mungkin memegang sertifikat profesi — misalnya sertifikasi HPI — yang membuktikan kompetensi, tetapi tidak dengan sendirinya membuat terjemahan sah untuk keperluan resmi.
Institusi luar negeri menambah kebingungan: AS sering menyebut "certified translation", Inggris "sworn or notarised", Jerman "beglaubigte Übersetzung". Untuk dokumen Indonesia, yang hampir selalu dimaksud adalah terjemahan oleh penerjemah tersumpah Indonesia — kadang plus apostille. Bila ragu, kalimat persyaratan dari institusi penerimalah yang menentukan, bukan label di situs penerjemahnya.
Tidak yakin mana yang diminta tujuan Anda? Kirimkan baris persyaratannya beserta dokumen Anda. Kami jelaskan apa adanya: butuh tersumpah, bersertifikat, atau keduanya — gratis, sebelum Anda mengeluarkan biaya apa pun.