Apostille adalah satu sertifikat dari Kementerian Hukum yang membuat dokumen Indonesia Anda sah di 120+ negara anggota — tidak perlu lagi legalisasi terpisah di beberapa kementerian plus kedutaan negara tujuan untuk negara-negara itu.
Urutan umumnya: (1) terjemahkan dokumen dengan penerjemah tersumpah, (2) ajukan permohonan apostille, (3) ambil dokumen yang sudah diapostille. Untuk negara non-anggota, jalur lama — Kementerian Hukum, Kemenlu, lalu kedutaan — masih berlaku.
Masalahnya, satu kesalahan format pada terjemahan tersumpah membuat antrean diulang dari awal. Nusalexia menangani seluruh rantainya sampai tuntas — terjemahan, apostille atau legalisasi penuh, hingga kedutaan — dengan garansi sederhana: jika dokumen yang kami proses ditolak institusi, kami ulang gratis.